Pasal 56
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.
(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian
atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan pinjaman, apabila:
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pelaporan
