PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 57
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.depkumham.go.id
