PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 58
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
