PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 55
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah atas:
- penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan
penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
- penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
- kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan
penatausahaan atas:
- penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Bagian Keduadepkumham.go.idPemantauan dan Evaluasi
