PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 53
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(3) Realisasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
