PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 52
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
