PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan kewajiban
pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari
Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan kedepkumham.go.id Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
