Pasal 28
(1) Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
