PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 12
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank; dan
- lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk
menutup kekurangan arus kas.depkumham.go.id
