PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 13
(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank; dan
- lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk
membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
