Pasal 14
(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;depkumham.go.idd. lembaga keuangan bukan bank; dan
- masyarakat.
(4) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang:
- menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
- menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari
masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
