PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 60
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
posisi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
- jangka waktu Pinjaman Daerah;
- tingkat bunga Pinjaman Daerah;
- sumber Pinjaman Daerah;
- penggunaan Pinjaman Daerah;
- realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
- pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Pasal 61depkumham.go.id Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala mengenai:
- kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
- rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- pengelolaan Obligasi Daerah;
- jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan; dan
- kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
