PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengap baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan.
- Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha
yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis Perusahaan tidak mampu
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah Republik Indonesia dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri.
(3) Selain melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan
melaksanakan tugas mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
BABII
Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Pasal 4
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
Pasal 5
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri.
Pasal 6
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua Sifat, Maksud dan Tujuan
Pasal 7
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan juga untuk mendapatkan laba agar mandiri serta dapat hidup berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan mengutamakan segi keamanan (security) terhadap hasil cetak dan/atau produknya.
Pasal 8
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan
mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.
Bagian Ketiga Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang;
- mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang;
- mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan;
- menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan
- usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Pasal 10
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
- melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
- membentuk anak perusahaan; dan/atau
- melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Keempat Modal
Pasal 11
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Banyaknya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan
sebanyak nilai penyertaan modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu Rp.363.573.454.896,OO (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi
cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu. Bagian Kelima Organ Perusahaan
Pasal 13
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain
manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
Bagian Keenam Menteri
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan Perusahaan.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menetapkan kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
(3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.
(5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan
pedoman bagi Direksi dan Dewan pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(6) Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan usaha, Menteri dapat
menlinta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 15
Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
- Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perusahaan; atau
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan Perusahaan.
Bagian Ketujuh Direksi
Pasal 16
(1) Direksi melakukan pengurusan Perusahan.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, den seorang di
antaranya sebagai Direktur Utama.
Pasal 17
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang:
- memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, den memiliki dedikasi. yang tinggi untuk memajukan Perusahaan;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara;
- berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 18
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah
pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan
jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
Pasal 19
Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
- jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 21
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh
Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan
disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih
dalam proses, maka anggota Dlreksi yang bersangkutan wajib menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya Keputusan
pemberhentian oleh Menteri.
Pasal 22
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 23
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
- memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
- mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
- mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri;
- melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri;
- menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang, dan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; ,
- mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
- menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
- menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; .
- menguasai, memelihara dan mengurus kekayan Perusahaan;
- menetapkan kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- menetapKan gaji, pensiun/jaminan hari tua, penghasilan/ bentuk kesejahteraan lainnya bagi karyawan Perusahaan serta mengatur semua hal ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j.
Pasal 24
(1) Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 :
- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi;
- setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.
(2) Dalam hal ini salah satu anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur
Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan anggota Direksi yang berhalangan.
(3) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangantetap untuk
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh hari terhitung sejak terjadinya
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan
pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
- seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
- seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
- orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 26
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Pasal 27
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan.
Pasal 29
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi
bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.
Pasal 30
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
- hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian Kedelapan Dewan Pengawas
Pasal 31
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan
dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Pasal 32
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang :
- memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan
- berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 33
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
Pasal 34
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen yang berasal dari profesional.
Pasal 35
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik maka Swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan untuk kepentingan; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi.
(4) Apabila dianggap perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 37
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat deism tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mampunyai kekuatan hukum yang tetap;
- melakukan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau
- mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
den huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilekukan secara tertulis dan
disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhltung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih
dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tarsebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentiln karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya
keputusan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
- melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurusan dapat Perusahaan.
(2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan :
- Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan;
- kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan; dan
- melaporkan dengan segera kepada Menteri dimaksud apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 40
Dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
- melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang tidak menyangkut pengurusan Perusahaan;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau Peraturan Menteri, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
- memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 41
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Pasal 42
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan waktu tertentu yang diikat dengan kontrak atas beban Perusahaan.
Pasal 43
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 44
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
Pasal 45
(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern yang melaksanakan
pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 46
Satuan Pengawasan Intern bertugas :
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan
dan operasional Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikannya; dan
- memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.
Pasal 47
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 48
Atas permintaan tertulis dari Dewan pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b.
Pasal 49
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 50
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif
dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua
yang bertanggung memuat jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota
Dewan Pengawas.
Pasal 51
Komite Audit bertugas :
- menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern atau auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; dan
- mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas dan tugas Dewan Pengawas lainnya.
Pasal 52
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
Bagian Kesebelas Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 53
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Pasal 54
Laporan Keuangan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Pasal 55
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h kepada Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya :
- Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun, buku, laporan perhitungan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas Laporan Keuangan Tahunan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- nama anggota Direksi dan anggota Dewan pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Pasal 56
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan
Pengawas serta disampaikan kepada Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 57
(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang
ditunjuk oleh Menteri, untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan
dalam surat kabar harian.
Pasal 58
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) membebaskan
Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen Laporan Keuangan Tahunan yang diajukan dan disahkan
tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada 23 ayat ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 59
(1) Laporan berkala, baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya
tentang kinerja Perusanaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri.
Pasal 60
Laporan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya dan sebagaimana dimaksud dalam bagian ini disampaikan dengan bentuk, Isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua belas Karyawan Perusahaan
Pasal 61
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada karyawan Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga belas Penggunaan Laba
Pasal 62
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam laporan
Keuangan Tahunan yang telah disahkan oleh Menteri, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan untuk dividen,
cadangan umum, cadangan tujuan dan lain-lain yang persentasenya masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
investasi.
Bagian Keempat belas Penggunaan Dana Cadangan
Pasal 63
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan, maka Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut
memperoleh leba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Pengawas den dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Bagian Kelima belas Kewajiban Pelayanan Umum
Pasal 64
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah
harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Perusahaan harus secara
tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.
Bagian Keenam belas Ketentuan Lain-lain
Pasal 65
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perusahaaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan/atau jasa Perusahaan,
selain pengadaan barang dan jasa sebagalmana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan
memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Pasal 67
(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan
dengan segala bentuk pengeluaran.
(2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran
departemen/instansi pemerintah.
Pasal 68
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohanan ke Pengadilan Negeri agar
Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan
Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Dlreksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Pasal 69
(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap anggota
Direksi diatur oleh Menteri, sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator.
(3) Penunjukan likuidator dilakukan oleh Menteri.
(4) Apabila Menteri tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai
likuidator.
(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik negara.
(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.
(7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidas kepada Menteri.
(8) Menteri memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah
diselesaikan likuidator.
Pasal 72
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Pasal 73
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah ini.
Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal tindakan diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dan perkembangan keadaan; .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu pengaturan kembali Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURJ);
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
