PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain
manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
Bagian Keenam Menteri
