PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu. Bagian Kelima Organ Perusahaan
