Pasal 11
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Banyaknya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan
sebanyak nilai penyertaan modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu Rp.363.573.454.896,OO (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi
cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
