PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
- melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
- membentuk anak perusahaan; dan/atau
- melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Keempat Modal
