PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang;
- mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang;
- mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan;
- menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan
- usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
