Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan Perusahaan.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menetapkan kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
(3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.
(5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan
pedoman bagi Direksi dan Dewan pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(6) Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan usaha, Menteri dapat
menlinta masukan dari Menteri Teknis.
