PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
- Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perusahaan; atau
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan Perusahaan.
Bagian Ketujuh Direksi
