Pasal 21
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh
Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan
disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih
dalam proses, maka anggota Dlreksi yang bersangkutan wajib menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya Keputusan
pemberhentian oleh Menteri.
