PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 72
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.