PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 71
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator.
(3) Penunjukan likuidator dilakukan oleh Menteri.
(4) Apabila Menteri tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai
likuidator.
(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik negara.
(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.
(7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidas kepada Menteri.
(8) Menteri memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah
diselesaikan likuidator.
