PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) membebaskan
Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen Laporan Keuangan Tahunan yang diajukan dan disahkan
tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada 23 ayat ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
