PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang
ditunjuk oleh Menteri, untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan
dalam surat kabar harian.
