PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan
Pengawas serta disampaikan kepada Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
