PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Laporan berkala, baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya
tentang kinerja Perusanaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri.
