PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik maka Swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan untuk kepentingan; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
