PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen yang berasal dari profesional.
