PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi.
(4) Apabila dianggap perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
