Pasal 37
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat deism tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mampunyai kekuatan hukum yang tetap;
- melakukan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau
- mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
den huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilekukan secara tertulis dan
disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhltung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih
dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tarsebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentiln karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya
keputusan oleh Menteri.
