PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
- melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurusan dapat Perusahaan.
(2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan :
- Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan;
- kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
