PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan; dan
- melaporkan dengan segera kepada Menteri dimaksud apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
