PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
- melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang tidak menyangkut pengurusan Perusahaan;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau Peraturan Menteri, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
- memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
