PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 75
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal tindakan diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
,
ttd.
