PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
