Pasal 30
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
- hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian Kedelapan Dewan Pengawas
