PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi
bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.
