PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan.
