PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua Sifat, Maksud dan Tujuan
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua Sifat, Maksud dan Tujuan