PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam laporan
Keuangan Tahunan yang telah disahkan oleh Menteri, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan untuk dividen,
cadangan umum, cadangan tujuan dan lain-lain yang persentasenya masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
investasi.
Bagian Keempat belas Penggunaan Dana Cadangan
