Pasal 63
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan, maka Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut
memperoleh leba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Pengawas den dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Bagian Kelima belas Kewajiban Pelayanan Umum
