Pasal 64
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah
harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Perusahaan harus secara
tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.
Bagian Keenam belas Ketentuan Lain-lain
