Pasal 18
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah
pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan
jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
