PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
- jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
