PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 68
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohanan ke Pengadilan Negeri agar
Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan
Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Dlreksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
