PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan
dengan segala bentuk pengeluaran.
(2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran
departemen/instansi pemerintah.
