PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
(1) Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan/atau jasa Perusahaan,
selain pengadaan barang dan jasa sebagalmana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan
memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
