PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 69
(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap anggota
Direksi diatur oleh Menteri, sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
