Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha
yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis Perusahaan tidak mampu
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah Republik Indonesia dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri.
(3) Selain melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan
melaksanakan tugas mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
BABII
Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
